Bapak/Ibu Kepala RA/Madrasah berdasarkan Surat Ka.Kanwil
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Nomor : Kw.02/5-b/PP.00/2001/2013
tanggal 27 Juni 2013 perihal
di pokok surat, dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada guru PNS dan guru Non PNS RA/MIN/MIS/MTsN/MTsS/MAN/MAS yang tunjangan profesinya masih belum dibayarkan/terhutang pada tahun anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 supaya menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) rangkap 3 (tiga), yang lembar 1 (pertama) dibubuhi materai 6000 sebagaimana format terlampir dan disampaikan kepada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2013.
di pokok surat, dengan ini diminta kepada Saudara untuk menyampaikan kepada guru PNS dan guru Non PNS RA/MIN/MIS/MTsN/MTsS/MAN/MAS yang tunjangan profesinya masih belum dibayarkan/terhutang pada tahun anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 supaya menanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) rangkap 3 (tiga), yang lembar 1 (pertama) dibubuhi materai 6000 sebagaimana format terlampir dan disampaikan kepada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang selambat-lambatnya tanggal 3 Juli 2013.
Untuk Format Surat Pernyataan Silahkan Anda Buka Link DOWNLOAD pada Beranda Web ini..
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar