Awal tahun 2012 ini adalah sebuah momen besar dalam dunia pendidikan
Indonesia. Ya Penataan guru nasional. Mungkin ini salah satu momen
krusial dalam mengurai benang kusut birokrasi pendidikan nasional.
Reformasi pendidikan mulai dari birokrasi pendidikan, kurikulum, profesi
keguruan dan sebagainya. Salah satu yang menjadi bagian dari reformasi
profesi guru, adalah kewajiban mengajar 24 Jam mengajar. Dari yang
diamati di lapangan banyak guru, kepala madrasah yang kurang memahami
aturan main dalam pemenuhan beban mengajar. Padahal pemenuhan 24 jam
mengajar erat kaitannya dengan tunjangan profesi
Beberapa pertanyaan berupa studi kasus, semoga dapat membantu.
T= TANYA
J = JAWAB
T = Berapakah sebenarnya beban mengajar guru sesuai aturan nasional, dan sebutkan dasar hukumnya?
J = Sesuai aturan yang berlaku beban mengajar guru adalah Dua puluh
empat ( 24 ) Jam pelajaran, dasar hukumnya UU Guru Dan Dosen dan PP no
74 tahun 2008 tentang pemenuhan beban mengajar guru.
T= Tugas guru selain mengajar banyak adakah tugas lain yang bisa dikonversi menjadi jam?
J= Menurut PP No. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa dikonversi menjadi jam pelajaran adalah
1. Tugas sebagai Kepala Sekolah ekuivalen dengan 18 jam, sehingga minimal wajib mengajar 6 jam
2. Tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
3. Tugas sebagai Kepala Perpustakaan ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
4. Tugas sebagai Kepala Laboratorium ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
5. Tugas sebagai Ketua Jurusan Program Keahlian ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
6. Tugas sebagai Kepala Bengkel ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
7. Tugas sebagai Pembimbing Praktik Kerja Industri ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
8. Tugas sebagai Kepala Unit Produksi ekuivalen dengan 12 jam, sehingga minimal wajib mengajar 12 jam
T: Apakah Tugas sebagai wali kelas dan pembina OSIS maupun pembina ekstrakurikuler bisa diakui sebagai jam mengajar?
J: Tidak diakui, sesuai PP NO. 74 Tahun 2008 tugas tambahan yang bisa
dikonversi sebagai jam mengajar hanyalah seperti yang tertera di atas.
T: Bagaimana dengan team teaching? Mengapa tahun lalu ( 2011 ) banyak tugas tambahan yang diperkenankan?
J: Team teaching sudah tidak dibolehkan lagi. Tugas-tugas tambahan
seperti team teaching dan ekstrakurikuler sebagaimana termaktub dalam
permendiknas 39/2009 tidak berlaku.
T: Bagaimana alternatif menambah jam pelajaran seorang guru yang kekurangan jam mengajar?
J: Sesuai aturan PP no.74/2008 seorang guru yang kurang dari 24 jam mengajar dapat memenuhi dengan alternatif sebagai berikut :
- Diberi tugas tambahan sesuai dengan pertanyaan nomer 2 di atas.
- Mengajar di satuan pendidikan/disekolah lain dengan mata pelajaran yang sama dengan sertifikat pendidik.
- Menambah rombongan belajar di Madrasah sesuai standar sarana Prasarana KTSP. Misalnya untuk tingkat Aliyah bisa dimaksimalkan rombongan belajar menjadi 27 rombel dengan masing-masing rombel adalah minimal 15 orang untuk MA ( Madrasah Aliyah )
- Menambah jam pelajaran sesuai yang diperkenankan pada standar kurikulum.
- Pemecahan rombel madrasah anda diperkenankan apabila satu kelas berisi minimal 15 Siswa untuk MA.
T :Untuk memperbanyak jam mengajar dengan harapan semua guru mendapatkan
minimal 24 jam mengajar, madrasah kami menambah jam mengajar tertentu
seperti jam pelajaran eksakta dalam struktur kurikulum. Akibatnya jumlah
jam pelajaran seharinya menjadi 10 Jam dalam satu minggu, sehingga
anak-anak pulang sekolah hingga jam 5 sore, apakah ini diperkenankan.
J: Tidak diperkenankan. sebab hal ini bertentangan dengan standar
kurikulum nasional yang mengatur jumlah beban mengajar minimal dan
maksimal jam pelajaran satu minggunya. sebagai contoh tingkat Aliyah,
standar kurikulum menghendaki maksimal jam pelajaran satu minggunya 42
jam mengajar. J
T: Saya seorang guru PNS mengajar sejarah di sebuah MTs, karena
kekurangan jam mengajar saya menambah mengajar di sebuah MI. Bolehkah
hal ini?
J : Tidak boleh, karena guru MI adalah guru kelas, sedangkan anda guru
MAPEL. Guru MAPEL baik dari MTs maupun MA yang diperkenankan mengajar
di MI adalah guru Penjaskes dan Agama Islam ( PAI).
T : Saya guru kimia disebuah Aliyah, Di madrasah aliyah ini satminkal
saya dan hanya mendapat 12 jam mengajar, untuk menggenapi menjadi 24
jam, saya menjadi wakasek kurikulum disebuah Madrasah Aliyah lainnya.
Bolehkah hal tersebut.
J : Tidak boleh, dalam Permen 39/2008 tugas tambahan hanya diakui
jika dilaksanakan di satuan administrasi pangkal ( Satminkal ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar